Sita iPad & Laptop Tom Lembong di Sel

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang ditemukan di sel tahanannya.

Direktur Penunyutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, pada Selasa (17/6/2025) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, membenarkan penyitaan tersebut. “Iya sudah, sudah ada penetapan hakim, sudah kita sita,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa penyitaan telah melalui penetapan hakim.

Sutikno belum dapat memastikan siapa yang memberikan iPad dan MacBook tersebut kepada Tom Lembong hingga bisa masuk ke tahanan, namun ia menyatakan akan menelusurinya. “Nah itu secara administrasi di internal pasti diluruskan semua,” katanya.

Menurut Sutikno, yang lebih penting adalah isi dari iPad dan MacBook tersebut. Ia menekankan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU). “Kan yang kita butuh itu isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada suatu misal isinya tentang rencana menghalang-halangi penuntutan, kan yang kita cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia,” terangnya.

Sutikno menambahkan, “Kalau penyitaan kan memang fungsinya itu untuk kepentingan pembuktian kita karena perkara sudah di tingkat penuntutan.”

Sutikno enggan membeberkan lebih jauh terkait isi yang dimaksud dan meminta media untuk mengikuti fakta yang akan terungkap dalam persidangan. “Belum tahu (isinya), masih lanjutkan nanti kalau ada lebih bagus dengarkan fakta di sidang,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa informasi di luar sidang tidak berguna untuk pembuktian.

Informasi mengenai Tom Lembong yang membawa iPad dan MacBook di selnya terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Saat itu, jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” jelasnya.

“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” imbuh jaksa.

Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan menutup sidang. “Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.