keepgray.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai sekolah Al-Washliyah di Petumbukan, Kecamatan Galang, mengakibatkan terganggunya kegiatan belajar mengajar di hari pertama sekolah.
Gedung yang disegel tersebut merupakan milik Pemkab Deli Serdang, namun berdiri di atas lahan milik Al-Washliyah. Konflik kepemilikan gedung dan lahan ini bermula pada masa pemerintahan Bupati Asri Ludin Tambunan, setelah sebelumnya gedung tersebut diserahkan kepada Al-Washliyah oleh pemerintahan sebelumnya.
Menurut Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, penyegelan dilakukan sejak Minggu, 6 Juli 2025, oleh petugas Satpol PP yang diturunkan oleh Pemkab Deli Serdang. Dedi menjelaskan bahwa dasar penyegelan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang peminjaman gedung pemerintah oleh pihak swasta.
Dedi menyayangkan tindakan penyegelan ini, mengingat adanya kesepakatan antara Al-Washliyah dan Pemkab Deli Serdang terkait rencana hibah gedung tersebut kepada Al-Washliyah untuk keperluan pendidikan. “Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah menyampaikan bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menghibahkan gedung tersebut untuk Al-Washilyah untuk keperluan pendidikan,” ujarnya pada Senin, 14 Juli 2025.
Akibat penyegelan ini, para siswa Al-Washliyah terpaksa belajar di luar gedung sekolah. Pihak Al-Washliyah juga meminta pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan terkait sengketa sekolah di Deli Serdang ini.