Sipil Kritik Rekrutmen Tamtama TNI Skala Besar

keepgray.com – TNI AD berencana merekrut 24.000 calon tamtama untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan, namun rencana ini menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pembentukan batalyon ini tidak sesuai dengan tugas pokok TNI.

Rekrutmen ini bertujuan untuk menyiapkan prajurit yang akan bertugas di bidang ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan, bukan sebagai pasukan tempur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, dan De Jure.

Koalisi menilai bahwa rekrutmen ini menyimpang dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurut mereka, TNI seharusnya direkrut, dilatih, dan dididik untuk berperang, bukan untuk mengurusi bidang-bidang di luar peperangan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau pelayanan kesehatan.

“Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Koalisi juga menilai perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks menuntut TNI untuk fokus dan memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan. Penempatan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan justru akan melemahkan TNI dan membuatnya tidak fokus dalam menghadapi ancaman perang, yang secara tidak langsung mengancam kedaulatan negara.

“Kami menilai, perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, melainkan untuk urusan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan adalah bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer,” lanjut pernyataan tersebut.

Koalisi menyoroti peran TNI yang diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI, yang membatasi kewenangan TNI untuk mengurus bidang-bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau pelayanan kesehatan.

“Hal ini tentu mencederai semangat Reformasi TNI yang menginginkan terbentuknya TNI yang profesional dan tidak lagi ikut-ikutan mengurusi urusan sipil,” tegasnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap perekrutan dan pelibatan TNI di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI,” pungkasnya.