Sindikat Trenggiling: Sisik Dijual 40 Juta/Kg

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjualan sisik trenggiling di Garut, Jawa Barat, yang diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan atau narkoba. Dua tersangka, A dan RK, telah diringkus dalam operasi tersebut, dengan barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan 30,5 kilogram sisik tersebut, sekitar 200 ekor trenggiling harus dibunuh. Dalam hal ini, tersangka RK berperan sebagai pemburu trenggiling di wilayah Garut.

Edy mengungkapkan bahwa harga jual sisik trenggiling mencapai sekitar Rp 40 juta per kilogram. Dengan demikian, total nilai 30 kilogram sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Para tersangka, menurut Edy, menyadari bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, penjualan dilakukan secara tertutup kepada jaringan atau pelanggan tertentu yang mereka percaya. Mereka menghindari penjualan secara terbuka untuk menghindari perhatian dari aparat penegak hukum.

Edy menegaskan bahwa tidak hanya penjual, pembeli bagian tubuh satwa yang dilindungi juga dapat dijerat pidana jika terbukti melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba membeli sisik trenggiling atau bagian tubuh satwa dilindungi lainnya. Tindakan memiliki, menyimpan, membeli, menjual, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat berujung pada pidana.