Sindikat Jual Sisik Trenggiling untuk Obat Dibongkar

keepgray.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling dan mengamankan dua tersangka berinisial RK dan A. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (15/5).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. “Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Tersangka RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling, sementara tersangka A bertugas memasarkannya kepada pembeli. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” ungkap Nunung.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan. Sisik tersebut rencananya akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba. “Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu,” imbuhnya.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan bahwa tersangka RK mendapatkan sisik trenggiling dari kawasan Garut, Jawa Barat. “Dia dapat dari mana? Katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut,” tutur Edy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.