keepgray.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga pria yang diduga merupakan komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang diidentifikasi sebagai RAS (18), LH (18), dan RA (22) ditangkap pada Minggu (25/5) saat tengah bertransaksi motor curian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu. Korban melaporkan bahwa motornya hilang setelah diparkir dalam keadaan tidak terkunci setang.
Beberapa waktu setelah kejadian, korban secara tidak sengaja menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial. Berbekal informasi tersebut, korban kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli dan menjalin komunikasi untuk melakukan transaksi dengan para pelaku.
Polisi yang telah menerima informasi dan laporan dari korban segera melakukan penangkapan. “Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” ujar Kombes Susatyo pada Senin (26/5/2025).
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan. Mereka mencuri setelah melihat motor korban dalam kondisi tidak dikunci dengan baik, yang memicu niat mereka untuk mengambilnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara. AKBP Firdaus juga menyatakan bahwa kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini, serta apakah komplotan ini telah melakukan aksi serupa di lokasi atau waktu lain sebelumnya.