keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan polemik perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil komunikasi antara DPR RI dan Presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden akan segera mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025). Dasco menambahkan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut akan selesai dalam pekan depan.
Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, keempat pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh, namun kini masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022. “Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5).
Pemerintah Provinsi Aceh tidak menerima keputusan tersebut dan terus memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan bahwa polemik ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi,” jelas Safrizal dari Kemendagri saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).