Sidang Perdana 2 Oknum TNI Penembak Polisi Lampung

keepgray.com – Dua oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana pada hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Kedua tersangka, Peltu Lubis (Dan Subramil Negara Batin) dan Kopka Basarsyah (anggota Subramil Negara Batin), tiba di pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB. Kedatangan mereka menarik perhatian media dan mendapatkan pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM). Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan kuning dengan tangan diborgol. Keduanya memilih bungkam dan menutupi wajah dengan masker saat memasuki ruang sidang.

Mayor CHK Putra Nova, Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, mengkonfirmasi bahwa sidang hari ini memang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Aparat gabungan dari PM dan keamanan pengadilan tampak berjaga ketat di sekitar ruang sidang.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polri, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Pelaku penembakan diduga adalah oknum TNI. Dalam kejadian tersebut, Kopda Basar melepaskan delapan tembakan menggunakan senjata api SS1 V2.