keepgray.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif. Dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Amar putusan sela dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah pada hari Selasa (17/6/2025). Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU telah secara jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kosasih. Dakwaan terkait aliran dana yang diduga dinikmati oleh Kosasih juga dinilai telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.
Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga dinyatakan berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Putusan sela juga dibacakan untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sama seperti Kosasih, eksepsi Ekiawan juga ditolak, dan JPU diperintahkan untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Kosasih diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif ini. Jaksa meyakini bahwa Kosasih turut menikmati hasil korupsi tersebut. Jaksa juga mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung oleh hasil analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan.
Kosasih juga didakwa telah merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) melalui investasi reksa dana I-Next G2. Jaksa menilai bahwa pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara tidak profesional.
Menurut jaksa, perbuatan Kosasih tersebut memperkaya dirinya sebesar Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga disebut ikut diperkaya dalam kasus ini, termasuk PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.