Sidang Hasto: KPK Hadirkan Ahli Forensik

keepgray.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada Senin (26/5/2025). Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi ahli.

Menurut Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, saksi yang akan dihadirkan adalah ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, yang merupakan Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI. Selain Bob Hardian, jaksa juga akan menghadirkan pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.

Hasto Kristiyanto didakwa atas dua tuduhan utama: merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka buronan Harun Masiku, serta dakwaan suap.

Dalam dakwaan perintangan penyidikan, Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituding memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan oleh KPK. Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini disebut-sebut menjadi penyebab Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Selain perintangan penyidikan, jaksa juga mendakwa Hasto telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan tindak suap ini bersama-sama dengan orang-orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan.