Sidang Hasto: Komunikasi Kasus Korupsi Penuh Misteri

keepgray.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa komunikasi dalam dunia politik, termasuk dalam kasus korupsi, seringkali penuh dengan teka-teki dan memerlukan penelitian mendalam.

Frans menyampaikan hal tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya mengenai penyusunan kalimat dalam komunikasi politik.

Jaksa menanyakan apakah latar belakang keilmuan, wawasan pengetahuan, level jabatan, dan status sosial seseorang turut memengaruhi isi kata-kata dan penyusunan kalimat dalam teks WhatsApp (WA). Frans membenarkan hal tersebut, dan memberikan contoh kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, di mana ia juga menjadi ahli bahasa.

Menurut Frans, teks-teks dalam kasus korupsi seringkali tidak transparan dan tidak lugas seperti percakapan biasa, sehingga perlu diteliti lebih jauh. Dia menambahkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin rumit cara mereka menyampaikan sesuatu, sehingga diperlukan analisis yang mendalam.

Frans mencontohkan penggunaan bahasa politik, di mana sebuah pernyataan seperti “akan diamankan” tidak selalu berarti secara harfiah, melainkan bisa berarti akan diteruskan atau dihentikan. Ia menekankan bahwa bahasa politik penuh dengan makna konotatif dan perlu dipahami dalam konteksnya.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pemahaman konteks dalam komunikasi antara dua pihak, Frans menjelaskan bahwa dalam komunikasi, terutama dalam percakapan WA atau percakapan langsung, orang sering menggunakan kata-kata yang sudah dipahami oleh kedua belah pihak atau kelompok tertentu. Konteks tersebut, menurutnya, pasti sudah dipahami oleh kedua pihak yang berkomunikasi.

Hasto Kristiyanto sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.