keepgray.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus SMS *blasting* atau pesan singkat massal, dan menangkap dua warga negara (WN) Malaysia.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Selasa (24/6/2025), menyatakan bahwa kedua pelaku adalah OKH (53) dan CW (29), keduanya merupakan WN Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima SMS yang mencatut nama sebuah bank. Dalam SMS tersebut, korban diminta untuk mengakses tautan (link) yang dikirimkan oleh pelaku.
“Pelaku diduga menggunakan perangkat sistem elektronik berupa alat *Blaster* SMS ke para pengguna *handphone*, dan dengan SMS yang disebar maka jika *link fake* tersebut diklik oleh penerima akan melakukan terjadi *phising* yang dapat merugikan para pemilik rekening bank,” jelas AKBP Reonald.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa total ada 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku. Dari jumlah tersebut, empat orang menjadi korban hingga saldo ATM mereka terkuras.
“Yang ada terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 200 juta,” ungkap AKBP Herman.