keepgray.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. Langkah ini mendapat dukungan dari para produsen ondel-ondel, yang memandang bahwa ondel-ondel seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan mengamen karena merupakan simbol kebudayaan Betawi.
Asril (50), pemilik rumah produksi ondel-ondel di Kampung Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan, menyambut baik rencana perda tersebut. Menurutnya, ondel-ondel adalah bagian dari seni budaya yang memiliki makna mendalam. Asril, yang telah berkecimpung dalam pembuatan ondel-ondel sejak 2017, hanya menjual atau menyewakan hasil produksinya untuk acara-acara tertentu, bukan untuk keperluan mengamen di jalanan.
“Oh itu nggak ada (ondel-ondel disewa untuk ngamen), nggak ada disewain untuk jalanan. Hanya untuk acara, instansi pemerintah orang-orang mau pesta,” ujar Asril, Senin (9/6/2025).
Asril menjelaskan bahwa ondel-ondel buatannya berbeda dengan yang digunakan untuk mengamen. Ondel-ondel produksinya lebih ditujukan sebagai pajangan dan tidak dirancang untuk dipikul atau dibawa berjalan jauh. Ia berharap pemerintah dapat lebih memajukan kebudayaan Betawi dengan memberdayakan masyarakat Betawi asli.
“Biar ini anak cucunya pada tau kalau ada budaya yang nggak bisa ditukar sama apapun. Lebih diberdayakan aja, kasih lah peluang usaha apa yang dia bisa, Setu kan gede itu. Kalau begitu ekonomi kan berputar, jangan malah orang asli Betawi-nya disepak, diperhatikan aja,” ungkapnya.
Senada dengan Asril, Mohamad Ardiansyah (34), pendiri Betawi Online Gallery, juga tidak menyediakan ondel-ondel buatannya untuk mengamen. Ardi menyambut baik aturan larangan mengamen menggunakan ondel-ondel, namun ia menekankan pentingnya pemerintah menyediakan wadah atau fasilitas bagi para pengamen ondel-ondel jalanan.
“Kalau saya bagus sih, kalau dilarang bagus, karena sedih juga budaya Betawi dipakai untuk ngamen, saya kurang suka juga,” kata Ardi. “Tapi di satu sisi juga mereka nggak ada wadahnya, mereka mencari peluang melalui ngamen di jalan. Baiknya kalau pemerintah mau larang, sediakan wadahnya untuk berbudaya, mau gimana pun mereka seniman jalanan, makannya mereka mencari ke jalanan. Kalau misalnya difasilitasi sama pemerintah harusnya yang begitu nggak ada lagi,” tambahnya.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa Pemprov DKI sedang menyusun perda larangan ondel-ondel untuk mengamen dan berharap aturan ini dapat diselesaikan sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025.
“Sedang (disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah, inilah yang sedang kita susun perdanya karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samrah, kemudian termasuk ondel-ondel,” jelas Rano.
Rano menambahkan bahwa tokoh-tokoh Betawi menyambut positif inisiatif ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengambil alih dan menempatkan kegiatan atau kesenian Betawi pada tempat yang lebih baik dan terhormat.