keepgray.com – Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon. Lalu, bagaimana kelanjutan nasib sertifikat tanah milik Mbah Tupon tersebut?
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY, Yuni Andriyastuti, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hingga kasus ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan. Setelah proses tersebut selesai, barulah proses pengembalian sertifikat kepada Mbah Tupon dapat dilakukan.
“Kami sebagai Kantor BPN dan Kantah ini sebagai pencatat, kami menunggu proses penyelesaian dari APH (aparat penegak hukum), setelah nanti selesai prosesnya baru kami tindak lanjuti proses pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon,” ujar Yuni, seperti dikutip detikJogja pada Jumat (20/6/2025).
Yuni menjelaskan, apabila putusan pengadilan membatalkan peralihan hak atas nama pihak IF, BPN akan segera memperbarui data yang tercantum di sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa BPN memerlukan dasar hukum yang kuat untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Mbah Tupon.
“Akan dikembalikan ke Mbah Tupon kalau itu memang putusan. Nanti kan ini proses pengadilan, misalnya proses pengadilannya membatalkan peralihan haknya atas nama IF dikembalikan ke Mbah Tupon, otomatis seperti itu. Cuma kita dalam pencatatannya kan menunggu itu, dasarnya kita apa untuk mengembalikan ke Mbah Tupon itu untuk pencatatannya,” jelasnya.
Saat ini, BPN Bantul telah melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah tersebut.