keepgray.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan membentuk tim khusus terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Tim ini dibentuk dengan tujuan agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menyatakan di Pangkalpinang pada Sabtu (21/6/2025) bahwa rapat pembentukan tim khusus ini telah dilaksanakan. Gubernur Hidayat telah mengarahkan tim untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, meminta revisi terhadap keputusan tersebut.
Menurut Akhmad, keputusan Mendagri ini bersamaan dengan kasus empat pulau di Aceh yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Selain upaya administratif, tim juga akan menempuh langkah hukum lain, termasuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini akan diajukan karena adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan, atau melalui langkah-langkah hukum konstitusional lainnya.
Akhmad menjelaskan bahwa Bangka Belitung memiliki landasan hukum yang kuat secara de jure, yang menunjukkan bahwa Pulau Tujuh berada dalam wilayah administratifnya. Landasan hukum tersebut adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana lampiran peta secara eksplisit memperlihatkan Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang berada di wilayah Bangka Belitung.
Persoalan Pulau Tujuh muncul setelah terindikasi dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang mencantumkan nama Pulau Cybiayang. Setelah diperiksa titik koordinatnya, ternyata identik dengan Pulau Tujuh.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah berupaya memperjelas status administratif Pulau Tujuh, baik melalui dialog langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun melalui mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, hingga 2021, upaya-upaya ini belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Pada tahun 2022, terbitlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” pungkas Akhmad.