Sengketa Pulau Aceh-Sumut: Menanti Putusan

keepgray.com – Polemik perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa ini, menyusul komunikasi dengan DPR RI pekan lalu.

Kisruh wilayah ini bermula sejak 2009 ketika Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama terhadap empat pulau yang menjadi sengketa. Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri saat itu menyatakan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam 213 pulau di wilayah Sumatera Utara.

Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa verifikasi legal telah dilakukan dan dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut.

Keputusan Mendagri pada 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara memicu kembali ketegangan. Pemerintah Aceh kemudian meminta peninjauan ulang. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022 dan telah beberapa kali difasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri menjadwalkan evaluasi menyeluruh untuk menyelesaikan masalah ini. Status administrasi keempat pulau tersebut masih menjadi tanda tanya.

Di sisi lain, detikSore juga mengulas polemik perizinan Florawisata Santerra de Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Perluasan lahan yang dilakukan oleh pihak manajemen terkait erat dengan masalah perizinan yang belum rampung. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan, tidak adanya NPWP, izin alih fungsi lahan pertanian, pembangunan di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT yang tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan Amdal Lalin yang menyebabkan kemacetan.

Berita duka datang dari dunia musik Indonesia dengan meninggalnya Gusti Irwan Prabowo atau Gustiwiw. Ia ditemukan di kamar mandi setelah mengeluh pusing. Dokter menduga Gusti mengalami tekanan darah tinggi yang memicu gangguan jantung.