Sengketa 4 Pulau: Sumut Menang, Ini Kata Kemendagri

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Ketetapan ini tertuang dalam lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penentuan status administrasi ini adalah jarak keempat pulau tersebut yang relatif dekat dengan pantai Tapanuli Tengah (Tapteng). Pengukuran jarak dilakukan menggunakan platform ArcGIS.

“Pulau Panjang berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng. Pulau Lipan berjarak sekitar 1 kilometer, Pulau Mangkir Ketek sekitar 0,9 kilometer, dan Pulau Mangkir Gadang sekitar 1,2 kilometer dari pantai Tapanuli Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Safrizal menegaskan bahwa batas darat antara Aceh dan Sumatera Utara telah jelas, dengan keempat pulau tersebut berada di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, batas laut antara kedua provinsi masih belum ditetapkan karena adanya keberatan terkait masuknya pulau-pulau ini ke wilayah Tapteng.

Safrizal juga menambahkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni. Meskipun demikian, Kemendagri menemukan bangunan seperti rumah singgah dan musala di tiga pulau, kecuali Pulau Lipan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah berdialog untuk mencari kesepakatan terkait sengketa empat pulau ini. Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan keempat pulau ke Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah intervensi pihaknya dan menyatakan keterbukaan untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.