keepgray.com – Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah berselisih terkait kepemilikan empat pulau. Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
Kisruh ini bermula saat Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengklaim empat pulau yang berada di wilayah Aceh sebagai bagian dari Sumut. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Klaim ini diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan juga telah difasilitasi oleh Kemendagri. Pemprov Aceh sendiri tidak menerima keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau itu kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik ini. Menurut Kemendagri, kisruh bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Gubernur Sumatera Utara pada saat itu mengkonfirmasi jumlah tersebut.
Di sisi lain, saat tim yang sama melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh, ditemukan 260 pulau, namun tidak termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Pada 4 November 2009, Pemprov Aceh melakukan penggantian nama terhadap empat pulau tersebut, sekaligus mengubah titik koordinatnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar keempat pulau tersebut dikelola secara kolaboratif oleh kedua belah pihak. Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas darat yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait. Tito juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan status wilayah pulau itu telah dikeluarkan pada tahun 2022, dan ketetapan terbaru hanya mengulang keputusan tersebut.