Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Mediasi Kemendagri

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat untuk membahas polemik terkait empat pulau di Aceh yang ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Rapat tersebut akan diadakan pada Selasa pekan depan bersama dengan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga berencana mengundang tokoh masyarakat dari kedua provinsi untuk hadir dalam diskusi yang akan dilakukan setelah rapat internal Kemendagri.

Menurut Bima, pemerintah saat ini tengah mempelajari berbagai dokumen, termasuk Perjanjian Helsinki, untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya belum menemukan detail mengenai batas wilayah yang jelas dalam aturan yang dirujuk oleh perjanjian tersebut.

Bima menegaskan bahwa Kemendagri akan mendengarkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat Aceh, mengingat pertimbangan historis dan kultural sangat penting dalam proses penyempurnaan kebijakan terkait empat pulau tersebut.

Polemik ini juga telah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang mengambil alih penanganan masalah ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo. Presiden menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut dapat diselesaikan pada pekan depan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk membahas kembali masalah ini dengan Pemerintah Aceh. Ia mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahasnya bersama Kemendagri di Jakarta. Bobby juga menawarkan pengelolaan bersama empat pulau tersebut jika hasil pembahasan ulang tetap memutuskan kepemilikan berada di tangan Sumut. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri.