Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Kata Kemendagri

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait polemik kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri menyatakan bahwa persoalan ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa pada tahun 2008, tim nasional pembakuan nama rupabumi dari Ditjen Adwil Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumut dan Aceh.

Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 125 tahun 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Di sisi lain, saat tim nasional melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh, ditemukan 260 pulau. Namun, jumlah ini tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Di Banda Aceh, tim nasional pembakuan rupabumi pada tahun 2008 memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau, namun tidak terdapat empat pulau tersebut,” kata Safrizal.

Safrizal menambahkan bahwa pada proses verifikasi tanggal 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh melakukan penggantian nama terhadap empat pulau tersebut, serta mengubah titik koordinatnya.

“Dari hasil verifikasi tersebut, Gubernur Aceh pada tanggal 4 November 2009 menyampaikan bahwa provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau. Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama empat pulau,” jelas Safrizal.

Pulau Mangkir Besar sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil sebelumnya Rangit Kecil, dan Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. “Jadi, setelah konfirmasi 2008, pada 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” imbuhnya.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) telah berdialog mengenai sengketa empat pulau tersebut di Aceh. Keduanya berupaya mencapai kesepakatan terkait masalah ini.

“Kami hadir di sini untuk sama-sama meredam, ataupun menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh,” ujar Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).

Bobby menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah intervensi pihaknya, dan ia terbuka untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.