keepgray.com – Sengketa mengenai 16 pulau di pesisir selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung telah diputuskan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, mengungkapkan bahwa 16 pulau yang menjadi sengketa tersebut tidak berpenghuni. “Pulau tersebut tidak berpenghuni,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Tomsi menjelaskan bahwa administrasi 16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah wilayah Jawa Timur. Keputusan akhir terkait administrasi pulau-pulau ini akan ditetapkan dalam rapat selanjutnya. “Untuk sementara, masuk cakupan administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur. Sampai kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan administrasi pulau tersebut,” tambahnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk Provinsi Jawa Timur,” kata Tomsi Tohir.
Rapat lanjutan untuk membahas keputusan ini akan digelar pada awal Juli 2025. Namun, Tomsi belum memberikan tanggal pastinya. “Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, dan ketua DPRD masing-masing. “Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.
Sebelumnya, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek, yang pertama kali mencatatkan kewilayahan, merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
Adapun 13 pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.