keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II. Persetujuan ini diberikan sebagai respons atas banyaknya pejabat di Pekanbaru yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi.
Dalam surat yang diterima, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa banyak ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang diperiksa terkait penyalahgunaan jabatan.
Kemendagri menilai seleksi terbuka sebagai langkah korektif untuk memberikan kesempatan yang adil bagi pejabat yang sedang menjabat maupun calon potensial lainnya yang memenuhi syarat. Surat bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang mengajukan izin seleksi terbuka terhadap 38 jabatan struktural tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kemendagri merespons dengan menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting.
Kemendagri juga mengingatkan agar pelaksanaan seleksi terbuka tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti UU No. 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, serta ketentuan teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun 38 jabatan yang disetujui untuk dilelang secara terbuka meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Inspektur Daerah.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa jika pelaksanaan seleksi tidak sesuai ketentuan atau terdapat data yang tidak benar, maka persetujuan akan dibatalkan, dan segala kebijakan terkait menjadi tidak sah.
Kemendagri juga meminta Gubernur Riau, sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah mengonfirmasi akan mengecek surat Kemendagri tersebut dan meminta Wali Kota untuk segera melaporkan tindak lanjutnya.