keepgray.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Minister for Primary Industries (MPI) Selandia Baru tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara Indonesia dan Selandia Baru. Penandatanganan ini menandai resminya kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) antara kedua negara.
MoU tersebut diteken oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, pada hari Jumat (13/06/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Kesepakatan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama antara Indonesia dan Selandia Baru, terutama dalam perdagangan produk halal yang meliputi makanan, minuman, dan produk hewani. Melalui MoU ini, kedua negara menyepakati jaminan produk halal untuk produk-produk tersebut yang diperdagangkan di antara kedua negara.
“Penandatanganan ini adalah pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal global,” ujar Babe Haikal.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas perdagangan produk halal antara kedua negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas perdagangan yang saling menguntungkan.
Tercapainya kerja sama ini juga memperluas jaringan kerja sama pemerintah Indonesia dalam ekosistem halal internasional, yang merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Phillip Taula, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan bahwa hal ini akan membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal kedua negara.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaku industri dari kedua negara akan mendapatkan kepastian hukum, efisiensi logistik, serta kemudahan akses pasar produk halal. Selain mempercepat perdagangan, kerja sama ini juga membuka peluang investasi halal lintas negara serta pengembangan riset dan inovasi di bidang halal.