Sejarah Objektif, Bukan Versi Penguasa

keepgray.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk melakukan penulisan ulang sejarah. Menurut Arief, penulisan ulang sejarah harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didikte oleh pihak yang berkuasa.

“Saya begini, ada pameo sejarah itu dituliskan oleh orang yang berkuasa, supaya untuk penulisan sejarah yang akan dilakukan, jangan menggunakan pameo itu. Sejarah harus ditulis secara objektif, tidak ditulis oleh orang yang berkuasa. Itu saja,” ujar Arief kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (30/6/2025).

Arief menyatakan bahwa pemerintah tetap memiliki hak untuk melanjutkan rencana penulisan ulang sejarah. Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran dan objektivitas dalam proses penulisan tersebut. “Ya boleh diteruskan. Tapi penulisannya secara objektif dan jujur, tidak mengatakan bagaimana ada pameo sejarah dituliskan oleh orang yang berkuasa menurut versinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa akan menjadi suatu kesalahan. “Ya, enggak benar itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah memberikan klarifikasi bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia bukanlah untuk menghasilkan sejarah resmi. Fadli menjelaskan bahwa penulisan ulang yang dilakukan oleh sejumlah sejarawan adalah untuk menyusun sejarah nasional.

“Nah, kalau ada menyebut official history atau sejarah resmi, ya, itu mungkin hanya ucapan saja, tetapi tidak mungkin ditulis ini adalah sejarah resmi tidak ada itu,” kata Fadli dalam rapat kerja di Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/5).

“Tetapi ini adalah sejarah nasional Indonesia ya yang merupakan bagian dari penulisan-penulisan dari para sejarawan,” imbuhnya.