keepgray.com – Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, di mana seorang muslim dapat meringankan beban sesama, terutama mereka yang membutuhkan bantuan. Anjuran ini didasarkan pada sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah Surah Al Baqarah ayat 261 yang menjelaskan tentang pahala berlipat ganda bagi orang yang bersedekah.
Al Jurjani mendefinisikan sedekah sebagai pemberian yang dilakukan dengan tujuan mengharapkan pahala dari Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum bersedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang yang belum terlunasi.
Dalam Islam, utang piutang diperbolehkan, bahkan memberikan utang dianggap sebagai ibadah yang bernilai pahala karena menolong orang lain yang sedang kesulitan. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 282. Meski demikian, membayar utang adalah wajib dan tidak boleh ditunda-tunda.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang bersedekah namun masih memiliki utang? Menurut Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo dalam buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat, hukum sedekah dalam kondisi ini terbagi menjadi dua:
1. Haram: Jika seseorang bersedekah hingga tidak mampu melunasi utangnya, maka hukumnya haram. Utang memiliki status wajib, sedangkan sedekah adalah sunnah. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyatakan bahwa beliau akan merasa bahagia jika memiliki emas sebesar Bukit Uhud dan dapat menghabiskannya untuk beramal baik dalam tiga hari, kecuali sebagian kecil yang disimpan untuk melunasi utang.
2. Mubah (Boleh): Sedekah diperbolehkan jika seseorang yang memiliki utang tetap optimis dapat melunasinya dari sumber lain, dan sedekah yang diberikan tidak akan menyulitkannya dalam membayar utang.
Namun, Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh, sebagaimana dikutip dari NU Online, menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki utang atau kewajiban menafkahi orang lain, lebih utama baginya untuk melunasi tanggungannya terlebih dahulu daripada bersedekah. Bersedekah dalam kondisi masih memiliki utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan dianggap menyalahi sunnah, terlebih jika sedekah tersebut menyebabkan dirinya tidak mampu membayar utang.
Syekh Khatib As Sirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juga menyampaikan hal serupa, bahwa membayar utang merupakan kewajiban yang harus didahulukan daripada sedekah yang bersifat sunnah.