keepgray.com – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pelaksanaan haji 1446 H/2025 M dengan menindak tegas pelanggaran, termasuk menutup penerbitan visa furoda dan mengusir ratusan ribu jemaah haji ilegal.
Direktur Keamanan Publik Saudi, Letjen Mohammed Al-Bassami, menyatakan bahwa lebih dari 205.000 orang tanpa izin haji telah diusir dari Makkah. Selain itu, petugas keamanan telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah ilegal dan memberikan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Makkah, seperti dikutip dari Saudi Gazette pada Senin (2/6/2025).
Keamanan Publik Saudi juga memutar balik 110.000 kendaraan di pintu masuk Makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal, serta menyita 5.000 kendaraan. Al-Bassami menambahkan bahwa pihaknya menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan operasi penindakan pelanggar peraturan haji dan mengaktifkan pos pemeriksaan keamanan permanen di pintu masuk Makkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terhadap pelanggaran peraturan haji, yang berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 April-10 Juni 2025). Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 SAR. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi dan dilarang masuk Kerajaan selama 10 tahun, seperti dilansir SPA pada Minggu (1/6/2025).
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, melaporkan bahwa tiga WNI ditemukan dehidrasi saat mencoba haji ilegal melalui gurun pasir. Satu orang meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan. Mereka diturunkan oleh sopir taksi karena takut tertangkap patroli, sebelum akhirnya ditemukan oleh patroli drone aparat keamanan Saudi pada 27 Mei 2025.
Sebelumnya, Arab Saudi telah menutup penerbitan visa haji, termasuk visa furoda, sejak 26 Mei 2025. Ketua Bidang Humas dan Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Abdullah Mufid Mubarok, menyatakan bahwa akibat penutupan visa furoda ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Sekjen DPP AMPHURI, Zaky Zakaria, menjelaskan bahwa keputusan Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda berkaitan dengan transformasi sistem haji. Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, lebih dari 1 juta jemaah haji telah tiba di Tanah Suci. Puncak haji, wukuf di Arafah, akan dilaksanakan pada 9 Zulhijah atau Kamis, 5 Juni 2025.