Satpol PP Segel 11 Bangunan Ilegal di Bogor

keepgray.com – Satpol PP Kota Bogor menyegel 11 bangunan liar tak berizin di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, pada Jumat (20/6/2025), setelah menerima laporan dari pihak kecamatan dan warga setempat.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Bangunan liar itu disewakan oleh satu orang dan dianggap mengganggu ketertiban serta menyebabkan kemacetan di wilayah tersebut.

“Di Kelurahan Baranangsiang itu ada 11 bangunan disewakan sama satu orang. Kita bertindak limpahan dari kecamatan,” ujar Agustian Syah, Sabtu (21/6/2025).

Agustian menambahkan, kecamatan menerima aduan dari masyarakat karena bangunan-bangunan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan.

Dalam proses penyegelan, sempat muncul klaim dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa. Menanggapi hal ini, Satpol PP memberikan waktu 14 hari setelah penyegelan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita bertindak sesuai Perda bangunan tidak berizin, kita tindaklanjuti dengan penyegelan. Nanti ke depan setelah 14 hari akan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan,” tegas Agustian.

Bangunan yang disegel adalah kios permanen. Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Jika pemilik bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri, segel akan dicabut.

“Betul, kalau pemilik menyatakan siap membongkar mandiri, kita buka segelnya untuk bongkar sendiri yang bersangkutan,” pungkas Agustian.