Satpol PP Penajam Tertibkan Prostitusi Online IKN

keepgray.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara tengah intensif memantau praktik prostitusi daring di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menyusul laporan yang diterima dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Pemantauan ini telah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, sebagaimana dilansir Antara, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari warga dan pemerintah desa di Kecamatan Sepaku, yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan masuk area IKN. Satpol PP secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan tersebut.

Modus operandi praktik prostitusi ini, menurut Bagenda Ali, melibatkan pelaku yang menyewa penginapan atau hotel selama beberapa hari di wilayah IKN, kemudian mengaktifkan aplikasi daring untuk mencari pelanggan. Dari hasil investigasi dan pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan ke daerah asalnya.

Meski demikian, personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menghadapi tantangan karena pelaku prostitusi baru kerap kembali datang dan menyewa kamar di penginapan serta hotel di wilayah IKN. Hal ini terjadi meskipun penertiban sudah dilakukan. Penegakan peraturan daerah (perda) masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat, meskipun Otorita IKN sudah terbentuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, para pelaku prostitusi ini umumnya berasal dari luar daerah Penajam Paser Utara, seperti Jawa, Makassar, dan Balikpapan. Mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan layanan dengan sistem pemesanan daring, lengkap dengan foto dan tarif kepada calon pelanggan.

Salah seorang pelaku berinisial Dena (25) mengaku tertarik datang karena informasi dari teman yang menyebutkan “tamu banyak dan tidak pelit tidak pernah tawar menawar, serta banyak pendatang”. Sementara itu, tarif layanan prostitusi daring bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu, tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Beberapa pelaku beroperasi secara mandiri, sementara yang lain menggunakan perantara atau koordinator.

“Ada yang sendiri dan ada yang gunakan perantara, kalau kami gunakan perantara yang atur tempat tinggal dan carikan pelanggan tidak repot jadinya,” ungkap pelaku lainnya yang mengaku bernama Rena (27). Satpol PP Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus melanjutkan patroli penertiban di area IKN.