keepgray.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor, termasuk sektor perikanan. Satgassus ini akan melakukan pengawalan agar penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut meningkat.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai kepala dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Anggotanya terdiri dari mantan pegawai KPK yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus, menyatakan bahwa selama enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam pendampingannya, Satgassus terjun langsung ke lapangan, meninjau situasi di Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.
Hotman Tambunan, ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, telah memetakan potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perikanan. Satgassus mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga, dan kementerian di tingkat pusat dan daerah, termasuk KKP, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah provinsi.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Satgassus menemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP, antara lain masih banyaknya kapal penangkap ikan di bawah atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan ikan yang sesuai. Akibatnya, PNBP atas hasil tangkapan kapal-kapal tersebut tidak dapat dipungut. Beberapa kapal memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
Untuk mengatasi masalah ini, Satgassus Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi:
1. Peningkatan kapasitas pemerintah untuk mempercepat proses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan.
2. KKP melalui penyuluh perikanan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikan.
3. Pemerintah Provinsi segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Yudi menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memungkinkan Pelaksana Pengukuran Kapal di KKP melakukan pengukuran kapal perikanan, sehingga kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Selain itu, KKP akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, dimulai dari Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Dengan bertambahnya kapal perikanan yang berizin, jumlah kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya akan meningkat, sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara.
“Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk memproses perizinannya, Satgassus menyarankan agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai,” pungkas Yudi.