keepgray.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penegakan hukum terkait pungutan liar (pungli) tetap berjalan, meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Penegasan ini disampaikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/6/2025).
Kapolri menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli selama ini bertugas menangani kasus-kasus pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus pungli hingga korupsi sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Selain penegakan hukum, Polri juga akan fokus pada upaya pencegahan.
Jenderal Sigit menekankan komitmen Presiden Prabowo dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus korupsi. Polri akan tetap melaksanakan penegakan hukum secara serius sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
Pencabutan aturan mengenai Satgas Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Pasal 1 beleid tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada tahun 2016, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai bagian dari paket reformasi hukum. Reformasi hukum ini diprioritaskan pada pemberantasan pungli dan menjadi bagian dari nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yang menekankan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.