keepgray.com – Pemerintah Kabupaten Serang mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) tenaga kerja sebagai respons terhadap maraknya praktik percaloan yang meresahkan masyarakat. Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari kerjanya.
Deklarasi Satgas Pungli dihadiri oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Bupati Zakiyah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait pungli di wilayah industri.
“Ini adalah salah satu usaha kami Pemkab Serang untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” ujar Zakiyah.
Satgas Pungli ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektorat, Disnakertrans, akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas satgas dalam memberantas praktik pungli.
“Semua berkolaborasi, sehingga satgas ini akan berfungsi dengan baik. Kita butuh banyak orang supaya lebih masif lagi, terutama dalam mengatasi pengaduan yang masuk,” imbuhnya.
Pemkab Serang juga berkomitmen untuk melindungi para korban pungli dan mengimbau agar tidak takut melaporkan kejadian yang mereka alami. Selain itu, masyarakat akan diberikan edukasi mengenai bahaya calo ketenagakerjaan melalui sosialisasi yang melibatkan kepala desa.
“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri terutama Kabupaten Serang,” tegas Zakiyah.
Dengan adanya Satgas Pungli ini, Pemkab Serang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak.