keepgray.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya perkebunan sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, saat melakukan peninjauan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa luas TNTN yang seharusnya sekitar 81.739 hektare terus mengalami penyusutan.
“Dalam kurun waktu 10 atau 11 tahun, terjadi penggerusan dan penyusutan terhadap fungsi-fungsi kawasan yang seharusnya untuk pelestarian hewan liar dan sumber hayati,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama penyusutan lahan adalah pembukaan kebun kelapa sawit ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi. “Taman nasional merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi, sehingga penanaman sawit ilegal menjadi masalah serius,” tegasnya.
Selain itu, Harli menambahkan bahwa adanya masyarakat pendatang yang membuka lahan dan menjadikannya pemukiman di TNTN juga berdampak negatif terhadap ekosistem satwa. “Ada ancaman dari hewan liar yang habitatnya terganggu, sehingga memicu konflik antara manusia dan hewan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Harli menekankan pentingnya pemulihan kawasan TNTN untuk mengembalikan fungsi taman nasional seperti semula. “Tim Satgas PKH hadir untuk menegakkan hak negara dan kedaulatan hukum. Kementerian/Lembaga, TNI, dan Polri bersatu padu menjaga kawasan ini,” tuturnya.
Harapannya, Kementerian Kehutanan akan memiliki kebijakan untuk menghutankan kembali kawasan tersebut, sehingga ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo dapat dipulihkan dan menjadi warisan kehidupan yang berharga.