keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana ringan melalui pendekatan *restorative justice*. Hal ini disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam sebuah seminar nasional di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, pada Rabu (25/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa Kejagung sedang berupaya mencari solusi untuk sengketa-sengketa kecil yang sering terjadi di masyarakat. Ia mencontohkan penanganan kasus perselisihan antar tetangga akibat masalah sepele seperti buah mangga yang jatuh ke pekarangan tetangga sebelah. Dalam situasi seperti ini, Kejagung akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Namun, Asep menekankan bahwa jika dalam perselisihan tersebut terdapat tindakan yang melanggar hukum, seperti pemukulan, maka akan ada sanksi sosial yang diberikan kepada pelaku. Saat ini, Kejagung telah menyiapkan 247 bentuk sanksi sosial yang berbeda.
Sebagai contoh lain, Asep menyebutkan kasus seorang mahasiswa di Bali yang memiliki pengetahuan agama. Ketika mahasiswa tersebut melakukan tindak pidana, ia diberi sanksi untuk mengajar mengaji. Sanksi ini bertujuan memberikan efek edukatif kepada pelaku.
Selain itu, Asep juga mencontohkan kasus perselisihan antar perempuan yang saling menjambak rambut karena cemburu. Dalam kasus ini, Kejagung berupaya mendamaikan kedua belah pihak dan memberikan sanksi berupa membantu administrasi di kantor desa.
Dengan adanya sanksi sosial ini, diharapkan penyelesaian kasus-kasus pidana ringan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan manfaat positif bagi masyarakat.