keepgray.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan pemerintah terus memantau penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol). Sanksi tegas akan diberikan jika penerima bansos terbukti menggunakan dana bantuan untuk berjudi online.
“Kita terus-terus telusuri. Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Cak Imin belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai data terkini yang telah diperoleh pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan akan dicabut bagi penerima yang terlibat judol. Sanksi yang diberikan dapat berupa pengurangan atau penghapusan bantuan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
PPATK bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan ketepatan sasaran, mengingat banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir tidak aktif atau hanya menerima transfer tanpa melakukan transaksi lain.