keepgray.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online hingga pendanaan terorisme. Ia mendesak agar rekening pelaku tidak hanya diblokir, tetapi juga diusut secara tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal.
Martin menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (11/7/2025), bahwa aparat hukum tidak boleh hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Menurutnya, investigasi mendalam perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi sindikat, dan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku.
Martin menekankan bahwa temuan 571.000 rekening yang terindikasi terlibat judi online menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos. Ia mendesak PPATK hingga Kementerian Sosial untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Penanganan kasus ini, menurutnya, tidak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening, tetapi juga harus ditingkatkan melalui penegakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya baru menganalisis data penerima bansos dari satu bank. Hasilnya menunjukkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam judi online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme. Data ini diperoleh dari hasil pencocokan NIK penerima bansos. Ivan menyampaikan informasi ini kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7).