Salat di Dalam Ka’bah: Bagaimana Caranya?

keepgray.com – Ka’bah menjadi kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia saat melaksanakan salat, dan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat.

Dalam bahasa Arab, kata Ka’bah terdiri dari tiga huruf utama, yaitu Kaf, Ain, dan Ba, yang memiliki banyak arti. Syekh Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa makna asalnya adalah sesuatu yang agung yang ditempatkan di atas kaki manusia. Secara istilah, Ka’bah adalah rumah Allah yang suci.

Lantas, bagaimana cara salat bagi seseorang yang berada di dalam Ka’bah?

Imam Asy Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan tentang tata cara salat di dalam Ka’bah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki Ka’bah bersama Bilal, Usamah, dan Utsman bin Thalhah.

Ibnu Umar kemudian bertanya kepada Bilal tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam Ka’bah. Bilal menjawab bahwa Rasulullah SAW menempatkan sebuah pilar di sebelah kiri, sebuah pilar di sebelah kanan, dan tiga pilar di belakang beliau, kemudian beliau salat. Saat itu, Baitullah memiliki enam pilar.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seseorang boleh melaksanakan salat sunah atau salat fardhu di dalam Ka’bah. Ke arah mana pun ia menghadap di dalam Ka’bah, itulah kiblatnya.

Sama halnya dengan orang yang berada di luar Ka’bah, jika ia menghadap ke sebagian dari Ka’bah, maka itu adalah kiblatnya. Jika ia menghadap ke arah pintu Ka’bah tetapi tidak ada bagian pun dari bangunannya yang menutupinya, maka salatnya tidak sah.

Begitu pula jika ia salat dengan membelakangi Ka’bah dan tidak ada sedikit pun bangunan Ka’bah yang ada di hadapannya menutupinya, maka salatnya juga tidak sah. Namun, jika di atas Ka’bah dibangun sesuatu yang menghalangi orang yang salat di atasnya, maka salatnya sah.

Menurut Imam Syafi’i, jika seseorang boleh melaksanakan salat sunah di dalam Ka’bah, maka ia juga boleh melaksanakan salat wajib di dalamnya. Tidak ada tempat yang lebih suci dan lebih utama dari Ka’bah. Namun, Imam Syafi’i menyatakan bahwa lebih utama untuk melaksanakan salat secara berjamaah di luar Ka’bah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa salat fardhu maupun sunah yang dikerjakan di dalam Ka’bah tetap sah dan dapat dilakukan dengan menghadap ke arah bagian mana pun dari bangunan Ka’bah.