keepgray.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menyelundupkan 7,5 kilogram sabu dari Malaysia. Penangkapan ini dilakukan di perairan Asahan, Sumatera Utara.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menyatakan bahwa para tersangka dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia dan berencana menyelundupkan sabu tersebut ke Madura. “Para tersangka ini merupakan PMI ilegal yang kemudian menyelundupkan sabu melalui perairan Asahan, tujuan mereka ke Madura,” ujarnya pada Sabtu (14/6/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa para tersangka saling mengenal saat berada di Malaysia. Jaringan ini melibatkan pelaku di Malaysia, Sumatera Utara, dan Madura. “Karena pengendali di Malaysia adalah orang Madura dan narkoba tersebut akan diedarkan di Madura. Jadi ini jaringan Malaysia-Sumut-Madura,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia. Tim dari Polda Sumut kemudian bergerak dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti di sebuah pelabuhan kecil di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5) pukul 18.30 WIB.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah SAR (64), SOL (31), dan PAR (40). Berdasarkan hasil interogasi, SAR mengaku membawa narkoba bersama PAR ke Madura dengan upah Rp 50 juta atas perintah DPO berinisial MUS yang merupakan teman serumah SAR dan SOL di Malaysia.
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada SOL di Pelabuhan Asahan untuk dibawa ke Madura. SOL mengaku baru mengenal SAR dan dijanjikan upah Rp 40 juta setelah sampai di pelabuhan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO berinisial MUS yang diduga sebagai otak dari jaringan ini.