keepgray.com – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Dumai, Riau, dengan menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu dan 24 saset *happy water*.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Pulau Rupat.
Pada hari Senin, 9 Juni 2025, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea-Cukai Dumai dan Bea-Cukai Kanwil Pekanbaru Riau untuk melakukan observasi di Pulau Rupat.
Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 12.55 WIB, tim melihat target yang sesuai ciri-ciri yang telah diketahui, sedang mengendarai mobil sambil membawa dua tas ransel berwarna hitam dan biru di daerah Dumai. Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap target.
“Sampai di Jalan Paus, Dumai Barat, tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta mobil. Ditemukan dua tas ransel besar berwarna hitam dan biru yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8 kg dan 24 saset *happy water*,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa tas berisi sabu tersebut milik seseorang bernama Marito yang berada di Madura. Mereka mengaku hanya membantu Marito membawa sabu dari Malaysia ke Madura melalui perairan Riau.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Bareskrim untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan mereka.