keepgray.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, beserta barang bukti 5 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Kecamatan Sukarami, Palembang. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan pemantauan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Wahyu Ramadan (27) di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Rabu (11/6/2025).
“Pelaku satu orang kita amankan atas nama Wahyu Ramadan (27),” kata Eko Hadi dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu kardus berisi lima bungkus plastik narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China merek Jin Xuan Tea. Total barang bukti sabu tersebut mencapai 5 kilogram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa kardus isi sabu itu sementara akan dibawa ke rumahnya untuk digudangkan,” imbuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia masih menunggu arahan dari jaringan di atasnya terkait dengan sabu tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan barang bukti.
Eko Hadi menegaskan bahwa Bareskrim Polri bersama Polda jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba. Pihaknya juga bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkoba.