keepgray.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya SD-SMP swasta gratis bersifat final dan mengikat. Menurutnya, kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas oleh DPR.
My Esti menjelaskan bahwa keputusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar, terutama SD dan SMP, harus segera diimplementasikan melalui RUU Sisdiknas dan regulasi lainnya. Ia menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait.
Sebagai legislator dari PDIP, My Esti menyambut baik putusan MK yang menegaskan kewajiban negara untuk memfasilitasi pendidikan dasar bagi seluruh rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. Ia menyatakan bahwa Komisi X DPR selama ini terus mengingatkan pemerintah akan hal tersebut.
Meskipun demikian, My Esti menekankan perlunya pengaturan yang baik dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama terkait dengan kesiapan anggaran dan ketentuan teknis aturan turunan. Kurikulum yang dihadirkan juga harus dipertimbangkan dengan matang.
Menurutnya, putusan MK tidak hanya mengatur tentang SD-SMP gratis, baik negeri maupun swasta, tetapi juga mencakup aturan-aturan lain terkait standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, serta ketentuan pengelolaan dan pengawasan.
My Esti mengakui bahwa kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun, DPR akan membahasnya lebih lanjut dengan harapan penerapan dapat dilakukan pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Esti memaparkan perhitungan sementara, dengan asumsi bantuan untuk siswa SD sebesar Rp300 ribu per bulan dan SMP sebesar Rp500 ribu per bulan, anggaran yang diperlukan untuk mengakomodir sekolah swasta gratis diperkirakan mencapai Rp132 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang dan siswa SMP sebanyak 10 juta orang.
My Esti menegaskan bahwa RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil dan bermutu. Kesejahteraan guru juga harus diperhatikan oleh negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas sekolah dan kesejahteraan guru melalui skema yang tepat, termasuk mempertimbangkan besaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai untuk sekolah swasta.