keepgray.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menanggapi keinginan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, agar RUU Perampasan Aset segera masuk Prolegnas. Bob membuka peluang evaluasi Prolegnas 2025 terkait hal ini.
“Ya itu boleh jadi (evaluasi Prolegnas). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Bob menjelaskan, jika evaluasi Prolegnas dilakukan, pihaknya akan segera bersurat kepada pemerintah untuk meminta kepastian hukum terkait RUU Perampasan Aset. Setelah itu, Baleg akan segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Bahwa nanti akan terjadi evaluasi, tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, sudah menyampaikan, kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa, ya kan?” ujarnya.
“Nanti akan kalaupun menjadi prioritas tahun 2025 ini, kalau di pemerintah itu kita akan tunggu nanti kita akan membuat DIM,” sambungnya.
Sementara itu, terkait RUU KUHAP, Bob mengatakan bahwa DPR masih menunggu DIM dari pemerintah. Ia memastikan bahwa RUU KUHAP akan dibahas oleh Komisi III, bukan Baleg. “Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk, di situlah kick off-nya. Mungkin dalam satu minggu atau satu-dua hari,” ujarnya. “Nggak (di Baleg). Memang KUHAP itu prioritas Komisi III,” imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset belum dibahas oleh DPR RI meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Kemenkumham terus memantau perkembangan RUU tersebut. Bahkan, Menkumham telah memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas. “Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus Prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Legislasi di parlemen,” ungkap Supratman.