keepgray.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan mengenai kemungkinan penyatuan RUU tersebut menjadi sebuah _omnibus law_ politik.
“Satu-satu, satu satu. Belum ada keputusan _omnibus_ politik,” ujar Bob Hasan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Pemilu termasuk dalam prioritas DPR RI. Ia menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pembahasannya. Menurutnya, pembahasan RUU ini harus selesai dalam dua tahun setelah putusan MK terkait Pilpres.
“RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Dua tahun, iya dua tahun, itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan RUU Pemilu-Pilkada menjadi tanggung jawab Baleg DPR. Bob Hasan menegaskan bahwa kedua RUU ini akan dibahas secara terpisah.
Wacana _omnibus law_ politik sebelumnya sempat diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, sebagai upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.
“Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Politik atau termasuknya Undang-Undang Pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Doli menambahkan, jika pembahasan diserahkan ke komisi masing-masing, prosesnya akan berjalan lambat dan tidak komprehensif. Ia mengusulkan agar Baleg memikirkan metodologi pembentukan undang-undang politik secara _omnibus law_ agar paket undang-undang politik menjadi lengkap dan tidak terpisah-pisah.
Doli menyebutkan delapan UU yang dimaksud, yaitu: UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan, UU Partai Politik, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga (DPRD tidak termasuk), UU Pemda, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.