keepgray.com – Komplotan pencuri menggasak dua rumah kosong di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan berhasil membawa kabur perhiasan serta brankas dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta. Hasil curian tersebut dijual dan dibagi rata oleh para pelaku.
“Hasil yang ada di dalam brankas dijual. Setelah dijual, hasilnya dibagi-bagikan kepada para pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, menambahkan bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan pelaku untuk membayar utang, bahkan ada yang membangun rumah.
“Untuk hasil kejahatan, mereka menjual hasilnya untuk biaya hidup. Ada yang bayar utang, ada yang membangun rumah. Jadi macam-macam dari pelaku yang kami amankan,” terang Arfan.
Para pelaku mengamati aktivitas rumah kosong sebelum beraksi. Mereka memperhatikan hal-hal seperti banyaknya paket yang menggantung di pagar rumah dan mobil korban yang tertutup cover.
“Para tersangka ini mengamati rumah-rumah kosong yang ada di pemukiman,” kata Twedi. Pengamatan dilakukan selama beberapa waktu hingga pelaku yakin rumah tersebut kosong karena tidak ada perubahan pada paket yang menggantung dan mobil yang tertutup cover.
“Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong, kemudian mereka melakukan aksi-aksinya,” jelas Twedi.
Pencurian terjadi pada Jumat (6/7), dilakukan oleh tujuh orang dalam satu hari. Tersangka yang berhasil diamankan adalah W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A.
Dari dua rumah kosong tersebut, pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, dan brankas berisi mata uang asing dengan total mencapai Rp 800 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.