keepgray.com – Polisi menggerebek sebuah rumah di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, karena menjual minuman keras (miras) ilegal. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan tersebut, terutama karena pembelinya banyak dari kalangan remaja dan pelajar.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/6) sebagai respons cepat terhadap laporan warga. “Menurut pengakuan warga, rumah itu selalu ramai pembeli, terutama remaja dan pelajar, saat hari libur atau di hari Minggu,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dus berisi arak. Penjual miras ilegal tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan.
Edison menambahkan, penggerebekan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terbebas dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan keamanan lainnya. “Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan warga sekitar yang menginginkan lingkungan yang aman dan nyaman, terbebas dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” katanya.
Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan. Masyarakat bisa melapor melalui panggilan 110. “Kami akan selalu siap siaga merespons laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.