Rudi Suparmono 3 Kali Ucap ‘Jangan Lupa’ di Vonis Tannur

keepgray.com – Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkapkan pesan dari eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald. Erintuah mengatakan bahwa Rudi Suparmono berpesan ‘jangan lupakan aku’ sebanyak tiga kali kepadanya.

Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald terkait kematian Dini Sera, dengan terdakwa Rudi Suparmono. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

“Pada tanggal 10, saya bertemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, ‘Jangan lupakan saya, tolong disisihkan’,” kata Erintuah Damanik di persidangan.

Erintuah mengatakan pihaknya kemudian menyisihkan SGD 20 ribu sebagai tindak lanjut pesan Rudi tersebut. Namun, uang itu belum sempat diserahkan kepada Rudi. “Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PT (panitera pengganti). Tapi, setelah putusan, perkara ini booming Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu,” ujar Erintuah.

Erintuah menambahkan bahwa uang yang menjadi bagian Rudi itu akhirnya diserahkan ke penyidik. Dia menegaskan pesan ‘Jangan lupakan aku’ terkait vonis bebas Ronald disampaikan Rudi sebanyak 3 kali. “Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujar Erintuah. “Jadi ada 4 kali ada bilang?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan, yang kemudian dijawab Erintuah, “Tiga kali.”

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Jaksa mendakwa Rudi Suparmono menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur. Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa juga mengatakan bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut bertujuan untuk menggerakkan agar Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat.