Rp5,8 M: Trinusa pungli 5 thn di Bekasi, Ketum jatah

keepgray.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa organisasi masyarakat (ormas) Trinusa telah berhasil meraup total Rp 5,8 miliar dari praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, selama lima tahun terakhir. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka, termasuk Ketua Umum ormas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pada Senin (26/5/2025) bahwa dalam pembagiannya, Ketua Umum Trinusa menerima bagian antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta, sementara pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu per hari.

Kombes Wira menambahkan, para pelaku dapat melakukan pemerasan sebanyak dua kali dalam sehari. Pasar SGC beroperasi pada malam hari, yaitu dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. “Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memeras pedagang dengan cara-cara intimidasi dan ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang. Hal ini menyebabkan para pedagang terpaksa menyerahkan uang keamanan kepada ormas tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Umum ormas Trinusa dan empat anggotanya sebagai tersangka. Praktik pemerasan berkedok uang keamanan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2025.

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap hari di Pasar SGC. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan ormas berinisial T di Bekasi yang secara terstruktur melakukan pemerasan. Pengutipan “uang keamanan” ini dilakukan secara langsung dengan ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis, memaksa pedagang untuk membayar.