RKUHAP: Sarjana Hukum Jadi Penyidik Dipertanyakan

keepgray.com – Usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar RUU KUHAP mengatur bahwa penyelidik dan penyidik sebaiknya memiliki latar belakang sarjana hukum menuai pertanyaan dari legislator. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan urgensi dan kemungkinan penerapan usulan tersebut secara cepat.

Tandra menyatakan bahwa pihaknya menerima semua masukan untuk Revisi UU KUHAP. Namun, ia meragukan usulan pimpinan KPK ini dapat segera direalisasikan. Ia berpendapat bahwa kebutuhan akan tenaga penyelidik dan penyidik di tubuh Polri, termasuk penyidik pegawai negeri sipil, sangat besar, terutama di daerah-daerah terpencil.

“Ya kalau saya itu usulan yang baik, usulan yang baik, yang kita berharap semua demikian kan. Tetapi, pertanyaannya dengan kebutuhan akan tenaga-tenaga penyelidik dan penyidik di tubuh Polri, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik tertentu ya apakah bisa dalam waktu dekat itu?” ujar Tandra.

Legislator Golkar ini juga mempertanyakan bagaimana nasib penyelidik dan penyidik di tingkat Polres yang berada jauh dari pusat. Menurutnya, usulan tersebut lebih baik diterapkan sebagai kebijakan teknis di masing-masing instansi daripada dimasukkan dalam RUU KUHAP.

“Polres, polres, di Papua, di Maluku, di Aceh, di mana, apa bisa seketika memenuhi? Beliau (Tanak) bicara itu kan dalam kondisi ini masih di kota-kota besar. Kalau sudah masuk ke kota-kota kecil apa bisa seperti itu?” kata dia.

Tandra mencontohkan, KPK dapat memulai dari internal mereka sendiri untuk menyiapkan personel yang memenuhi kualifikasi sarjana hukum. Ia khawatir jika aturan mengenai gelar sarjana hukum dimasukkan ke dalam KUHAP, hal itu justru akan membatasi ruang gerak penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP mengatur syarat pendidikan minimal sarjana hukum bagi penyelidik dan penyidik.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak.

Selain itu, Tanak juga mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu karena dianggap tidak relevan lagi. Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai tenggang waktu penyidikan, penuntutan, dan perlindungan terhadap pelapor dalam RUU KUHAP.