keepgray.com – Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, mengusulkan agar penyelidikan tidak dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pengaturan penyelidikan sebaiknya diserahkan kepada masing-masing institusi agar cara kerja yang dihasilkan lebih fleksibel.
Usulan ini disampaikan Chairul Huda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Ia berpendapat bahwa penyelidikan bersifat sangat teknis sehingga tidak efektif jika diatur dalam KUHAP.
Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, berita acara keterangan, interogasi, hingga wawancara dilakukan. Namun, pada tahap penyidikan, hal serupa diulangi dengan berkas acara yang berbeda. Menurutnya, proses ini kurang efisien karena penyelidik mengumpulkan berita acara keterangan atau interogasi yang kemudian diulang saat penyidikan dengan nama berita acara pemeriksaan saksi.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyelidikan saat ini terlalu birokratis karena mengharuskan penyelidik mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Seharusnya, penyelidik aktif mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi, dan pihak yang dicurigai. Ia mengusulkan agar penyelidikan diatur dalam aturan masing-masing institusi, seperti peraturan kepolisian (Perpol), agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan modus tindak pidana.
Chairul Huda juga menyoroti praktik KPK dan Kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tidak sesuai dengan undang-undang dan seringkali kalah di praperadilan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar penyelidikan diatur di luar KUHAP.