keepgray.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan mahasiswa terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai KUHAP saat ini sulit memberikan keadilan bagi warga negara. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025), dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur relasi antara negara dan warga negara yang berproses hukum, di mana negara diwakili oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Ia berharap KUHAP yang baru dapat menciptakan kekuatan bagi rakyat Indonesia, berbeda dengan KUHAP lama yang dianggap memberikan kewenangan penuh kepada negara.
Waketum Gerindra ini menekankan pentingnya keberimbangan antara negara dan warga negara dalam proses hukum. Menurutnya, RKUHAP yang tengah dibahas akan memperkuat hak-hak tersangka dan peran advokat. Ia menyampaikan bahwa RKUHAP akan memastikan tersangka didampingi kuasa hukum yang lebih berdaya dalam mendampingi kliennya.
Habiburokhman menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna, namun Komisi III berupaya menampung masukan dan mencari solusi terbaik. Ia menekankan urgensi menyelesaikan RKUHAP untuk mengurangi ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil akibat KUHAP yang berlaku saat ini. Ia mencontohkan kasus pelecehan seksual dan masalah advokat yang menjadi perhatian peserta rapat.
Habiburokhman mengingatkan bahwa undang-undang tidak dapat mengakomodir semua hal, namun pihaknya mengupayakan perlindungan maksimal terhadap warga negara dalam KUHAP ini. Ia menyadari adanya idealisme untuk mencapai kesempurnaan, tetapi menekankan bahwa tidak ada undang-undang yang dapat memenuhi semua keinginan semua orang.