keepgray.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengakomodasi hak impunitas advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penegasan ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Universitas Borobudur dan PB SEMMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Habiburokhman menuturkan usulan dari Universitas Borobudur terkait impunitas advokat akan dimasukkan ke dalam RUU KUHAP. Hal ini menyusul keluhan dari alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengenai perlindungan bagi advokat. Tjoetjoe mengungkapkan bahwa advokat sering kali menghadapi masalah hukum saat membela atau mendampingi warga negara yang berhadapan dengan negara.
Tjoetjoe menekankan perlunya penguatan impunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP. Ia menjelaskan bahwa banyak advokat yang berurusan dengan hukum ketika mendampingi klien mereka. Menurutnya, impunitas ini penting agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa pasal terkait impunitas advokat telah disepakati untuk dimasukkan dalam KUHAP. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah diakomodasi sejak dua bulan lalu. Pernyataan Habiburokhman ini disambut tepuk tangan dari peserta rapat. Dengan demikian, RUU KUHAP diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi advokat dalam menjalankan tugas profesional mereka.